JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 4 Tersangka

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan pada Rabu (07/09/2022), secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Tersangka I KADEK JULIAWAN ALIAS KADEK dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka I GEDE EKA JULIANA dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka HERRY PRASETIO dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka JERI JULIANDRI RORINTULUS ALIAS JERI dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dr Fadil Zumhana mengatakan, bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Dr Fadil Zumhana.

Diterangkannya pula, jika tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” terangnya seraya menambahkan adanya pertimbangan sosiologis serta respon positif Masyarakat.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *