JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Pidana Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual, Selasa (06/09/2022), dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH MH. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Tersangka ALDO als PANGERAN bin KASIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka NASRUL alias CALU bin AMIN TJEDDA dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka SALIYANTO bin DAMIN dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka SUGIMAN bin SISWANDI SOLEH dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka SALEH HARAHAP als ALEKET dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka RANI TURNIP dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka AZKIA alias SINYEK bin SAMSUL BAHRI dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka JUMAIDIN RAMADHIANSYAH MANIK BIN MAYASARI MANIK dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka SUDIRMAN bin KARTASENGARI dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka RAMLI bin MUHAMMAD TAHIR dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 tentang Pengancaman.

Dikatakan Dr. Fadil Zumhana, JAM-Pidum Kejagung RI, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Dr Fadil Zumhana.

JAM-Pidum juga menambahkan, jika proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu Pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *