Jaksa Masuk Pesantren Beri Penyuluhan Hukum

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Dalam rangka pengenalan hukum dilingkungan pesantren, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pondok Pesantren Madarijul ‘Ulum Bandar Lampung.

Adapun yang menjadi Tema dari kegiatan tersebut adalah “Jaksa Masuk Pesantren dalam Rangka Kenali Hukum Jauhi Hukuman Terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi”.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Rabu (12/10/2022), bahwa melalui Kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak kepada Civitas Academi Program Studi Sarjana Agama dan Mahasantri Pondok Pesantren Madarijul ‘Ulum untuk menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan standar Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama

“Selain itu juga untuk menjaga agar paradigma lama dimana unsur kekerasan atau pengaruh kepemimpinan seperti pada kebiasaan pondok pesantren pada umumnya yang masih menggunakan kekerasan unruk mendisiplinkan proses belajar mengajarnya,” ujar I Made Agus Putra.

Dia juga menerangkan, sebagai salah satu contoh yaitu persoalan terkait dengan kekerasan seksual (Sexual Abuse) yang terjadi pada beberapa Pondok Pesantren sekitar Provinsi Lampung.

“Seperti adanya Kasus Asusila Sesama Jenis ke Anak Muridnya oleh Oknum Guru di Ponpes Mesuji Lampung, Pengasuh Pondok pesantren di Haji Mena Natar Lampung Selatan,” terangnya.

Dari kasus tersebut, lanjutnya, diduga adabya perlakuan pelecehan seksual kepada belasan santri hingga mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI),” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, ungkapnya, Oknum Guru Ponpes di Pringsewu yang terancam 15 Tahun Penjara dan lain sebagainya dengan berbagai modus dan tipu daya oknum pelaku kekerasan seksual tersebut melancarkan aksinya.

“Selain pembahasan tentang UU terkait dengan Perlindungan Anak, Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan penyuluhan sehubungan dengan sanksi hukum terhadap pelaku termasuk tindakan tegas yang diambil dalam rangka meminimalisir kejadian tersebut,” jelasnya.

Kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Pesantren Khususnya pada Program Sarjana Agama Pondok Pesatren Madarijul Umum, urainya lagi, dalam rangka Penerangan Hukum di Kalangan Mahasantri untuk mengangkat kembali citra santri yang melakukan studi di berbagai pondok pesantren dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga paradigma buruk yang terjadi di pondok-pondok pesantren saat ini dapat dihindari.

“Riset data dari komnas perempuan, Pesantren menempati posisi kedua setelah kampus dalam kasus kekerasan seksual dalam periode 2015-2020,” tandasnya.

Hal ini menjadi perhatian Khusus Program Jaksa Masuk Pesantren Kejaksaan Tinggi Lampung yang berupaya untuk menghindari kejadian yang berulang.

“Melalui metode dialog interaktif, para mahasantri serta para dosen mendapatkan bimbingan dan mengerti persoalan sekitar permasalahan hukum, adanya hubungan kerjasama dari pihak penyelenggara khususnya Pendidikan Pesantren bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperkenalkan Pengetahuan tentang Hukum, Sanksi, dan Sistem Peradilan terhadap anak dibawah umur maupun dikalangan Mahasantri.

“Pihak Pondok Pesantren Madarijul ‘Ulum berharap sekali kepada Aparat Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat menghadirkan juga narasumber bidang Psikolog agar dapat memberikan konseling bimbingan, pengarahan, dan motivasi kepada para Mahasantri di lingkungan Pondok Pesantren,” urainya. (sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *