Istri Ferdi Sambo Terseret Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
INISIATORNEWS, JAKARTA-Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdi Sambo akhirnya ikut dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Polri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8) mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
“Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC (Putri Candrawati) sebagai tersangka,” kata Agung.
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.
“Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan,” ucapnya.
Sementara menurut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi,” jelasnya.
“Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan),” tuturnya.
Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” terang Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.
Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.
“Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari,” ungkap Andi.
Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Kompas.com