Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pengguna Atau Pengedar Narkoba
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Karena merasa tidak menjadi pengguna dan pengedar Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra membeberkan secara rinci terkait persoalan yang menerpa dan bersumpah jika dirinya bukan bagian dari jaringan peredaran Narkoba tersebut.
Bantahan Teddy juga menyebar dan juga banyak dirilis media dan dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2022) pagi, Jenderal bintang dua yang sesaat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur ini merinci kronologi hingga akhirnya ditangkap Propam Polri.
“Pada Kamis 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya ‘membantu’ mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” beber Teddy.
Lalu untuk tudingan pengedar Teddy menjelaskan bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
Teddy membenarkan, pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas. Terkait dengan itu, Teddy mengatakan kalau pada 20 Oktober 2022 nanti Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi, dipindahkan ke biro logistik Polda Sumbar.
Kata Teddy, hal itu membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes, seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi, di mana sekarang sudah naik tipe. “Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” ujar dia.
Lebih jauh, Teddy menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2022 yang lalu ia pernah ditipu soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut oleh orang bernama Anita alias Linda. Akibat informasi itu, ia mengaku rugi karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp20 miliar dari kantong pribadi untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
Lalu kemudian, Anita alias Linda menghubunginya kembali untuk melanjutkan kerja sama yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
Namun kata Teddy, ia tidak memberikan uang yang diminta untuk operasional ke Brunei kepada Anita, melainkan menawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba.
Teddy memang sudah meniatankan untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan memenjarakan Linda imbas kekecewaan saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. “Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” katanya.
“Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana,” kata Teddy. (Red)