Ingin Senang-Senang, Dua Remaja Nekat Bobol Rumah Warga

0

Kedua remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) saat menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Foto/Istimewa

Bagikan :

INISIATORNEWS, PRINGSEWU – Lantaran ingin bersenang-senang, dua remaja asal Pringsewu nekat membobol rumah warga. Mereka mencuri dua ponsel dan tabung gas.

Kedua remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) sudah putus sekolah sejak SD ini kini diamankan aparat Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, menjelaskan, kedua anak ini diamankan polisi di rumahnya masing-masing pada Sabtu (21/1) pukul 20.30 WIB.

Mereka, kata Ansori, awalnya diamankan polisi karena dugaan terlibat kasus pencurian 2 ponsel Samsung J2 Prime, Redmi 7A, dan 2 tabung gas ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Rabu (18/1) pukul 2 dinihari lalu.

Namun setelah diinterogasi, lanjut kapolsek, keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainya.

“Di antaranya pencurian alat sedot air, pencurian helm di RS Mitra Husada, pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 ekor, dan pencurian tabung gas LPG 3 kg,” jelas Ansori Samsul Bahri melalui rilis humasnya, Senin (23/1/2023) siang

Diungkapkan ia, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games.

“Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan ini akan dijual dan uangnya untuk bersenang-senang,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus pencurian itu polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya 1 handphone Redmi 7A warna black matte, 4 tabung gas elpiji 3 kg dan 1 hekai baju sweater warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

“Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, dalam proses peradilannya tetap mengacu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *