Hakim Agung Resmi Ditahan KPK
INISIATORNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung, Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022). Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022), dilansir melalui Republika.co.
Johanis mengatakan, penahanan dilakukan untuk membantu penyidik menangani kasus tersebut. Gazalba akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. “Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.
Putusan itu didasari adanya kesepakatan pemberian uang Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah 202 ribu dolar Singapura melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. KPK pun masih mendalami soal pembagian uang tersebut.
KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ketiganya adalah Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD). (*/red)