Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group Ditolak Hakim
INISIATORNEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (07/09/2022), menerangkan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group, terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI, dinyatakan gugur dan penyidikan serta penyitaan dinyatakan sah demi hukum.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 06 September 2022 kemarin, diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai PEMOHON terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI sebagai TERMOHON terkait gugatan mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan aset.
“Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sejumlah nihil,” ujar Dr Ketut Sumedana.
Lebih lanjut dikatakan Kapuspenkum, bahwa hakim berpendapat penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung RI terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu DINYATAKAN SAH.
“Putusan hakim pada sidang menyatakan penggeledahan dan penyitaan telah memenuhi ketentuan dan dinyatakan sah,” tandas Kapuspenkum. (Red)