Gudang Pengolahan B3 Dikeluhkan, Warga Minta Aparat Peduli
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Keberadaan Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan hingga pendistribusian Oli Bekas mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, dikeluhkan warga sekitar karena dicurigai menggangu kesehatan.
Pasalnya, penimbunan dan pengolahan B3 tersebut menimbulkan limbah yang membuat warga sekitar resah dengan dampak penyebaran penyakit yang timbul di lingkungan dan keluarga mereka kedepan.
Dikatakan warga inisial AS, Minggu (16/10/2022), jika hilir mudik kendaraan bak terbuka jenis Grandmax pengangkut drum berisikan oli bekas terlihat keluar masuk gudang pada waktu sore hari.
“Iya Mas… kami juga tidak mengetahui kegiatan didalam gudang itu. Tapi kalau mobil pikcup grandmax memang keluar masuk bawa drum oli bekas kesitu,” ujar AS.
Bahkan, lanjutnya, jika hilir mudik kendaraan pengakut terlihat beroperasi pada waktu menjelang malam.
“Sebenarnya keberadaan gudang itu sudah beberapa waktu lalu beroperasi, hanya saja warga sini tidak berani menegurnya,” keluhnya seraya mengharapkan ada pihak terkait menindaklanjuti keluhan mereka.
Pada kesempatan yang sama, warga lainnya juga mengeluhkan pengolahan B3 di dalam gudang tersebut.
“Warga sini khawatir pengolahan oli bekas dan limbah yang ditimbulkan mengganggu kesehatan warga khususnya balita,” keluh warga ini.
Untuk itu, warga ini juga mengharapkan adanya kepedulian aparat terkait menyikapinya.
Sementara pemilik usaha penimbunan, pengolahan dan pendistribusikan, ketika dimintai tanggapan terkait keluhan warga, membenarkan keberadaan gudang yang dipergunakan tersebut.
“Iya benar saya yang punya gudang itu, kenapa mas, itu sudah berdiri cukup lama dan gudang kami banyak bukan hanya disitu saja,” aku Pendi melalui Via Whassap Rabu (12/10/2022).
Sayangnya, Pendi tidak menjelaskan terkait kepemilikan perizinan penimbunan, pengolahan hingga pendistribusian oli bekas yang mengandung B3 tersebut.
Bahkan, pemilik gudang limbah B3 ini, tidak juga menerangkan keberadaan Instalasi Penanggulangan Air Limbah (IPAL-red). (Sopian/red)