Gudang Oli Palsu Omzet Ratusan Juta Digerebek Polda Jateng
INISIATORNEWS, SEMARANG – Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengungkap dan
telah menggeledah toko berikut gudang
pembuatan oli palsu di tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap jajaran pihak kepolisian dalam pengungkapan itu.
Dikatakan Kombes Pol. Dwi Subagio, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kamis (20/10/2022), Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan.
“Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.
Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.
“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng. (Red).