Forwakum: Pembangunan Tower Seluler Perlu Sosialisasi dan Izin Resmi

0

Pembangunan Tower Seluler banyak kangkangi aturan berlaku. Foto/Ist

Bagikan :

INISIATORNEWS BANDARLAMPUNG- Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) mengimbau kepada para pihak pengusaha pembangunan Tower seluler khususnya di wilayah Bandarlampung, agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum mendapatkan izin lingkungan guna kepengurusan surat izin ke Pemerintah Daerah terkait keberadaan tower di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Aan Ansori, Sabtu (18/02/2023), menanggapi informasi warga sekitar Lingkungan I Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungseneng Bandarlampung, terkait adanya pembangunan tower yang masih dalam lingkungan 1 tidak jauh dari tower yang dirubuhkan karena pembangunannya bermasalah di warga sekitar dengan cara manipulasi surat izin.

“Sebelumnya ada tower yang sudah berdiri tapi tidak memiliki izin yang akhirnya jadi persoalan dan penyelesaiannya dirubuhkan,” kata Ketua Forwakum ini.

Aan Ansori juga mengharapkan agar pihak yang terlibat guna berdirinya tower tersebut, tidak menggunakan cara di luar aturan dan ketentuan yang berlaku hingga menimbulkan persoalan dan keresahan di warga sekitar.

“Silahkan saja membantu dan mendukung agar berdirinya tower tersebut, tapi jangan melanggar aturan perizinan yang sudah ditetapkan dan jangan juga berdalih ke warga dengan berasalan izin sedang diurus namun pembangunan tetap dilaksanakan,” ujar Aan.

Jika pembangunan tower dilaksanakan namun perizinan belum ada, lanjut Ketua Forwakum ini, bukan tidak mungkin sama saja mengangkangi pemerintah setempat dan sudah sepatutnya diambil langkah dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah jelas pembangunan tower ada aturannya, tapi kalau tetap tidak mengindahkan, bukan saja pembodohan warga sekitar tapi melecehkan aturan di wilayah pemerintahan setempat,” tandasnya.

Ketika ditanya terkait sewa lahan antara pihak pengusaha dan pemilik lahan guna pembangunan tower, Aan menerangkan, bahwa permasalahan tersebut berbeda dengan izin berdirinya tower.

“Jangan campur aduk antara sewa lahan dan pendirian tower, karena itu berbeda dan tidak ada hubungannya,” terang Aan.

Karena, jelas Aan, tidak mungkin pemilik lahan yang disewa menjamin berdirinya tower di lahannya. Karena pendirian tower ada aturan tersendiri di NKRI.

Informasi yang beredar sebelumnya, akan ada pembangunan tower sesuler yang masih dalam satu RT di wilayah Lingkungan 1 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungseneng Bandarlampung. Padahal, sebelumnya adanya pembangunan tower tak berizin sempat menjadi permasalahan dikalangan warga hingga tower tersebut akhirnya dirubuhkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *