Forwakum Dukung Persaja Laporkan Alvin Lim Sebut Kejagung RI Sarang Mafia
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, sangat mendukung dilaporkannya Alvin Lim ke pihak berwajib oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Pusat, terkait Vidio Viral yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Sarang Mafia.
Dikatakan Aan Ansori, Jumat (16/09/2022), bahwa Alvin Lim telah membuat kegaduhan di Media Publik dengan menyebarkan berita Hoax.
“Berita yang viral disebarkan Alvin Lim sangat merusak tatanan demokrasi karena disebarkan begitu saja tanpa adanya penjelasan atau bukti kebenaran hukum,” kata Ketua Forwakum Lampung.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Forwakum ini, sepatutnya sesuai ketentuan dan prosedur jika memang terdapat penyimpangan oleh oknum, jangan institusi penegak hukum yang dipersoalkan, terlebih menyalurkannya melalui media sosial.
“Katanya pengacara hukum, jika yang diviralkan itu benar, sudah sepatutnya memberi pencerdasan publik melalui jalur hukum. Bukannya menyebarkan informasi di publik yang membuat kegaduhan dikalangan masyarakat,” ujar Aan Ansori.
Untuk itu, Ketua Forwakum ini mendukung dilaporkannya Alvin Lim ke pihak berwajib agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya mendukung langkah Persaja Pusat melaporkan Alvin Lim ke polisi. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin ini menjadi opini yang menyesatkan penegakan hukum di negara kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Persaja Provinsi Lampung, juga mengecam dan mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum.
Ketua Persaja Provinsi Lampung, Dr. Aliansyah, SH,MH, yang juga merupakan As-Intel di Kejati Lampung, mengecam atas vidio yang disebarkan Alvin Lim dan mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan Alvin Lim ke aparat kepolisian.
“Kami mendukung agar Alvin Lim dilaporkan, karena kami jajaran Kejaksaan se-Lampung sangat merasa terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah.
Patut diketahui, urai As-Intel ini, berita atau informasi yang disampaikan Alvin Lim tersebut tidak didukung oleh data dan bukti-bukti.
“Jadi ini sifatnya fitnah yang menyesatkan dengan cara menyebarkan berita bohong. Untuk itu, sekali lagi kami dari Persaja Lampung sangat mendukung dan siap mensupport serta mendampingi Persaja Pusat untuk membawa masalah ini keranah hukum dengan mempidanakan dan melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian,” tandas Aliansyah. (Sopiyan/red)