Ferdy Sambo Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Dalam Penjara
INISIATORNEWS, JAKARTA – Pada sidang di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutan tindak pidana terhadap Ferdy Sambo, dengan hukuman pidana selama seumur hidup.
Tuntutan yang dibacakan JPU, Selasa (17/01/2023), tersebut berdasarkan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022.
Dikatakan JPU, bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340
KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat
terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair,” ujar JPU.
Untuk itu, lanjut JPU, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” tandas JPU.
JPU juga mengatakan jika terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” terangnya.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak
Hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional dan telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelasnya seraya menambahkan jika tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Red)