Empat ASN Divonis Korupsi Sekda Lamsel Belum Ajukan ke BKN
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menindaklanjuti hasil putusan Hakim Pengadilaan Tindak pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada tahun 2021 lalu, terkait kasus korupsi Pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan (Lamsel), Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) mempertanyakan kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang hingga saat ini belum mengusulkan pemberhentian Terpidana ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pasalnya, hingga saat ini para Terpidana Korupsi dan telah melanggar UU ASN PP 53 masih menerima salery. Padahal dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis 08 Juli 2021, para tersangka yang merupakan ASN terbukti melakukan perbuatan tercela dan mendapatkan sangsi hukuman penjara.
“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa Sekdakab sampai saat ini masih belum juga menyampaikan tembusan ke BKN terkait kasus korupsi ASN yang telah mendapat vonis Inkrah,” ujar Aan Ansori, Senin (20/02/2023) kemarin.
Dikatakannya, seharusnya jika mengacu pada UU ASN dan aturannya, sudah sepatutnya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat cermat.
“Sudah jelas vonisnya inkrah, tapi kok tidak kunjung diusulkan dan tembuskan ke BKN. Ini bisa saja masuk ranah pidana karena menyangkut uang negara,” tandas Ketua Forwakum ini.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Forwakum ini, bahwa bukan saja Sekda, jajaran dibawahnya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat diduga turut serta melalaikan Tupoksi hingga mengakibatkan kerugian negara.
“Bukan Sekda saja yang diduga melalaikan, tapi ini tupoksi BKD dan Inspektorat setempat,” terangnya.
Berita sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pajak Minerba di Lampung Selatan, Majelis Hakim, Masriati menjatuhkan hukuman terhadap YMS mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan, hukuman selama 4 tahun 7 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara 2 tahun.
Dalam vonis juga, Hakim mengatakan jika YMS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian ke kas Negara.
Selain menjatuhkan vonis terhadap YMS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap MEA yang merupakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lamsel selama selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp55 juta, dengan subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta.
Kemudian M yang merupakan Kasi Pemanfaatan Lahan Panas Bumi Dinas Perdangan Dan Perindustrian Lamsel selama 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang denda sebesar Rp10 juta.
Sementara Soma yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsiger 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp28 juta.
Dari hasil sidang, dinyatakan jika M, MEA dan S telah membayar uang pengganti dengan dititipkan kepada Kejari Lamsel.
Keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang UndangNomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)