Elly Wahyuni Ajak Masyarakat Memahami Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016
INISIATORNEWS, PRINGSEWU – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni Ajak Masyarakat Memahami Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan.
Wakil Ketua I DPRD Lampung ini menegaskan pentingnya Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016, kepada masyarakat Provinsi Lampung.
“Saya mengajak masyarakat untuk dapat menyikapi setiap masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah, agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kita dapat disikapi dengan baik,” ujar Wakil I Ketua DPRD Provinsi Lampung, Sabtu (28/1/2023).
Dalam penjelasannya ia menyampaikan, regulasi ini perlu diimplementasikan dengan memberikan pemahaman mendalam tentang Peraturan Daerah No 1 tahun 2016 tersebut kepada masyarakat secara luas, sehingga potensi terjadinya gesekan dapat dihindari.
“Hal ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar masyarakat jelang pemilu 2024,” tambahnya
Bendahara DPD Gerindra Lampung ini juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi dan tersulut dengan masalah atau isu negarif yang berkembang di masyarakat.
“Kita harus pandai menyikapi masalah, jangan mudah terprovokasi supaya hubungan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik, jangan tinggalkan budaya gotong royong di lingkungan sekitar,” pungkasnya .(*)