Dugaan Maladministrasi Mutasi 4 Staf PNS Banten Diadukan ke Ombudsman
INISIATORNEWS, BANTEN – Atas dugaan Maladministrasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pj Sekda Banten dalam melakukan Mutasi terhadap 4 Staf PNS di Lingkungan Pemprov Banten, membuat Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Dikatakan pengamat kebijakan publik, Ojat Sudrajat, Senin (05/09/2022), bahwa dalam kasus Mutasi 4 Staf PNS, pihaknya telah melakukan berbagai hal yang diatur secara hukum.
“Sebelum ke Ombudsman kami juga telah melaporkan permasalahan yang sama ke Inspektorat Jenderal Kemendagri,” ujar Ojat Sudrajat.
Lebih lanjut dikatakannya, Penjabat (Pj) Sekda Banten, M Tranggono diduga melangkahi kewenangan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, karena telah melakukan mutasi 4 staf ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Keempat staf ASN yang dimutasi, urainya, masing-masing dari Dinas PUPR Provinsi ke Samsat Rangkasbitung, dari Dinas Perhubungan ke Bapenda yang ditugaskan di Samsat Cikande. Kemudian dari Dinas Pariwisata (Dispar) dan Satpol-PP. Dimana keduanya dikembalikan ke Dinas PUPR Provinsi Banten yang ditugaskan ke UPTD Jalan dan Jembatan (JP) Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan data yang diterima dari 4 staf ASN yang dimutasi, tiga diantaranya, patut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi. Karena belum genap bertugas minimal dua tahun di tempat yang baru,” terangnya.
Dijelaskannya, tiga staf ASN yang belum memenuhi persyaratan itu, dari Dinas Perhubungan ke Bapenda, yang baru satu tahun lebih. Kemudian dari Satpol-PP dan Dispar, yang belum mencapai tiga bulan.
“Mutasi terhadap ketiganya juga patut diduga tanpa sepengetahuan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar,” tandas Ojat Sudrajat.
Atas hal itu, pengamat kebijakan publik, menilai apa yang telah dilakukan oleh Pj Sekda Banten, terindikasi penyalahgunaan wewenang. Apalagi mutasi yang dilakukan itu terafiliasi kepada satu OPD saja, yakni PUPR.
“Artinya, mutasi yang dilakukan ini juga rawan akan kepentingan personal. Dan itu jelas tidak diperbolehkan, sebagaimana dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Ojat, Rabu (17/8/2022) lalu.
Ojat menambahkan, di dalam PP itu, tepatnya pada pasal 190 dinyatakan dengan jelas, mutasi bisa dilakukan kepada PNS paling singkat duan tahun dan paling lama lima tahun bertugas di tempat berkenaan. Kemudian pada poin selanjutnya, di pasal yang sama, tertulis bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Patut diduga, apa yang sudah dilakukan Pj Sekda itu telah melanggar peraturan Perundang-Undangan dan harus ada teguran atau sanksi. Karena saya khawatir, jika ini tidak ditegur keras akan terjadi lagi dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini,” jelasnya.
Diakui Ojat, Pj Sekda mempunyai kewenangan melakukan mutasi staf ASN dibawah eselon. Akan tetapi, kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan, apalagi sampai melanggar aturan.
“Saya tidak mempermasalahkan kewenangan pak Sekda, hanya saja kenapa kewenangan itu diduga disalahgunakan. Kan sudah jelas aturannya,” tegasnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Banten M TranggonoPj Sekda Banten M Tranggono, membantah jika dalam proses mutasi yang dilakukannya itu telah melanggar aturan Perundang-Undangan.
Karena pada prinsipnya, ketentuan mutasi staf ASN itu sudah jelas di dalam Pergub-nya yang melimpahkan kepada dirinya, kecuali untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, itu ada prosesnya.
“Saya tidak mau respon banyak, karena saya bekerja berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang ada. Cuma mungkin belum tersosialisasikan peraturan itu kepada publik. Makanya, kami berharap nanti ada knowledge sharing,” ungkap Tranggono.
Atas hal itu, Tranggono menilai apa yang dilakukannya itu merupakan hal yang wajar dan tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan. Kalaupun ada pihak yang mempersoalkan, itu merupakan dinamika yang biasa terjadi di pemerintahan.
“Saya punya agenda tersendiri. Jadi saya pikir, tidak perlu dibahas lagi. Karena ini kewenangan kami. Kalau orang-orang beranggapan demikian, saya tidak ada masalah,” ucapnya.
Untuk itu, Tranggono berharap kepada publik, agar dirinya bisa berbuat dan bekerja dulu agar Provinsi Banten ini menjadi lebih baik.
“Salah satunya, dengan mempersiapkan sistem pemerintahan yang lebih baik,” imbuhnya. (suryadi/red)