Dua Saksi Korupsi Tower Transmisi PLN Diperiksa JAM-Pidsus Kejagung
INISIATORNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Dikatakan Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kspuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung), Rabu (02/11/2022), bahwa pemeriksaan 2 saksi yaitu, H selaku Direktur Utama PT Karya Logam Agung, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) dan RT selaku Staf Keuangan PT Bukaka Teknik Utama Unit Usaha Tower, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum Kejagung.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)