Dua Pelaku Curat Sepeda Motor Diamankan Polsek Kota Agung
INISIATORNEWS,TANGGAMUS– Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor roda dua, pelaku tersebut berinisial RW (22) dan RI (18) ditangkap oleh Polsek Kota Agung Polres Tangamus, Dua pelaku ditangkap setelah melakukan Curat di rumah Firdaus (37) warga Gang Camar Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, dua pelaku merupakan warga Kota Agung, RW beralamat di Kelurahan Baros dan RI beralamat di Pekon Kusa.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 7 Oktober 2022. Tersangka RW saat berada di kontrakan di Jalan Ir. Juanda Kuripan dan RI saat berada di Jalan Raya Pasar Madang,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi Minggu, 9 Oktober 2022.
Tambahnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J warna biru milik korban.
“Saat diamankan, sepeda motor korban telah dirubah pelaku menjadi warna hitam dop, perubahan warna dilakukan tersangka agar tidak diketahui pemiliknya,” ujarnya
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian hari Kamis tanggal 22 September 2022 malam, pada saat itu korban sedang berada didalam sedang berduka lantaran keluarganya meninggal dunia, dan disana sedang berkumpul keluarga usai menggelar doa bersama.
Korban sedang tidak memperhatikan sepeda motor yang diletakan dia diluar rumah yang jaraknya sekitar 5 meter dan saat itu saksi juga berada di sofa luar rumah hingga Jumat, 23 September 2022 sekitar pukul 03.00Wib
Saat saksi masuk kerumah dan melihat motor pelapor masih ada di tempat parkir, namun naas nya saat sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin sholat subuh ke masjid tidak lagi melihat motornya terparkir.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka melakukan pencurian bermula mereka berjalan kaki dari rumah kontrakan RW menuju TKP, saat jalan melihat motor di jalan gang camar terbaya lalu diambil menggunakan kunci leter T.
“Mereka membobol motor menggunakan kunci T dan alat kejahatan telah dibuang tersangka, saat ini sedang dalam pencarian, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,”Tutupnya. (Red)