DPRD Soroti Aturan Penggunaan Baju Adat di Permendikbud
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG– Wakil I Ketua DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni soroti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Politisi partai besutan Probowo Subianto ini menilai, tujuan diterbitkannya permendikbud cukup baik, lantaran berdalih menanamkan dan meningkatkan rasa nasionalisme siswa.
“Sebenarnya baik Permendikbud ini, karena ini sebagai wujud menanamkan dan mengasah rasa nasionalisme para siswa,” ujarnya, Selasa (18/10).
Hanya saja, arahan siswa menggunakan baju adat di dalam Permendikbud itu cukup menuai kontroversi, sebab di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di pedasaan.
Kualitas sarana pendidikan menjadi topik utama yang harus dibenahi, seperti pembenahan gedung sekolah, hingga gaji guru pengajar.
“Saya berharap, Permendikbud juga melirik bagaimana kualitas pendidikan kita khususnya diwilayah pedesaan, sebab banyak siswa yang masih sulit menempuh jalan demi bisa merasakan pendidikan,” ungkapnya.
Terlebih, masih ada siswa di wilayah pedesaan rela berjalan kaki beberapa kilometer, melintasi sungai dengan arus yang cukup besar ketika hujan, demi bersekolah.
“Kalau bisa, kita fokus juga dengan sarana dan prasarana sekolah di wilayah terpencil,” imbuhnya.
Sehingga, cita-cita pemerataan kualitas pendidikan di tanah air dapat terwujud, dengan adanya perhatian yang serius dari pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbud ini telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek terkait aturan mengenai seragam sekolah memiliki beberapa tujuan.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbud ini telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek terkait aturan mengenai seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. (red)