DPO Terpidana Penipuan Berhasil Dieksekusi Saat Berdagang di Jakarta

0
818DAB02-E44B-4097-BA4A-B8C4F7A413DC
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan dengan masa hukuman 2 tahun penjara, berhasil di eksekusi dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21.30 WIB.

Dikatakan Dr Ketut Sumedana,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (08/11/2022), bahwa terpidana Ahmad Safwi yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020, pada Senin 07 November 2022 pukul 19:05 WIB, telah dilaksanakan eksekusi.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban ROSMAN MUCHTAR mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Dr Ketut Sumedana.

Sebelumnya, lanjut Kapuspenkum, Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.

“Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang,” terangnya.

Adapun pengamanan terhadap Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD, lanjut Kapuspenkum Kejagung ini, dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan,” tutup Dr Ketut Sumedana. (Sopian/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!