DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung
INISIATORNEWS, JAKARTA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 17.15 WIB, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan pers rilisnya, Sabtu (13/08/2022) mengatakan,
Identitas terpidana yang diamankan, bernama Linda Liudianti, Tempat Lahir: Kupang, Tanggal lahir 27 Juli 1975, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jakarta Garden City Cluster D’banyan Nomor 163, Jakarta Timur, Agama: Kristen, Pekerjaan: Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri.
Dr. Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp.10.192.784.965 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah),” terangnya.
Dikatakannya, terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan itu, selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Dr. Ketut.
Dr. Ketut menambahkan bahwa, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (rls/red)