Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA-Sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo yang berjalan lebih dari 16 jam dimulai pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 09.25 WIB hingga pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, akhirnya diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Dipecat.

Dalam sidang tersebut Irjen Ferdi Sambo dikenakan beberapa pasal tentang pemberhentian anggota Polri.

Dari hasil sidang yang dibacakan oleh Ketua sidang Kode Etik Komjen Pol Ahmad Dofiri tersebut, Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi PTDH.

“Menjatuhkan sanksi berupa, 1. Sanksi besifat etika yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 2. Sanksi administratif yaitu, A. Penempatan tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan dalam penempatan tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata ketua sidang Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Usai menjatuhkan sanksi terhadap Irjen Ferdy Sambo, Ketua sidang menanyakan kepada Ferdi Sambo menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Irjen Ferdy Sambo menjawab, sebagaimana telah disampaikan putusan tersebut dirinya mengajukan banding.

“Setelah mendengar putusan yang sudah disampaikan, kami mengakui dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap Institusi Polri, namun mohon izinkan kami mengajukan banding, apapun putusan banding kami siap untuk melaksankan putusan,” ucap Ferdi Sambo.

Ketua sidang kode etik menyatakan masa pengajuan banding diputuskan selama 21 hari kerja setelah hasil sidang tersebut.

Irjen Ferdy Sambo usai putusan juga meminta izin untuk membacakan permohonan maaf dan penyesalan kepada institusi Polri karena akibat dari perbuatan yang dilakukannya telah membuat jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri.

Pada kesempatan yang sama usai sidang kode etik digelar, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prastyo mengatakan jika empat berkas perkara terkait kasus Duren 3 telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara FS, RR, RE dan KM sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum,” ujar Dedi Prasetyo.

Diketahui bahwa dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo tersebut total ada 15 saksi yang dihadirkan salah satunya Baradha E hadir melalui virtual zoom. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *