Dampak Razia Polres Balam 115 Siswa SMKN 5 Terancam Dikeluarkan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi atas penangkapan 115 siswa SMKN 5 oleh pihak Polresta Bandarlampung di sebuah coffe yang berada di sukarame, pihak Sekolah akan memberikan sangsi tegas hingga terancam dikeluarkan dari sekolah.
Hal ini dikatakan Sulistio, Selasa (13/09/2022), selaku Humas di SMKN 5 saat ditemui guna menanggapi aksi para siswa yang akan tauran dan membuat resah masyarakat hingga aparat mengambil langkah cepat.
“Iyaa mas benar sebagian siswa kita ikut dalam kelompok tersebut dan sekarang masih diperiksa di Polresta Bandarlampung. Kepala Sekolah dan Wakilnya sedang di Polres juga,” ujar Humas SMKN 5 ini.
Dia juga mengatakan jika pihak sekolah akan mengambil langkah tegas peraturan sekolah atas tingkahlaku para siswa tersebut.
“Pihak sekolah akan memberikan sangsi tegas dan sangsi terberat yaitu dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya pula.
Berita sebelumnya, sebanyak 324 remaja diamankan Polresta Bandar Lampung di Wilayah Sukarame, Kota Bandar lampung, Selasa (13/9/2022) dini hari.
Dari 324 remaja tersebut sebanyak 133 masih berstatus pelajar dan sisanya 191 belum bekerja, semuanya diamankan polisi karena diduga akan melakukan tawuran.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengatakan para pelajar ini diamankan anggota Polresta Bandar Lampung berdasarkan informasi masyarakat terdapat sejumlah pelajar bergerombol di lokasi.
“Ada sebanyak 324 remaja baik dari Kota Bandar lampung maupun dari luar Bandar Lampung seperti dari Lampung Selatan, Metro serta Pringsewu,” kata Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, para remaja diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk selanjutnya dipanggil orang tuanya dan pihak sekolah serta dinas pendidikan baik Provinsi dan Kota, sementara dari ratusan remaja tersebut 3 masih dilakukan pemeriksaan karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Mereka belum sempat tawuran, sudah keburu diamankan, yang orang tuanya sudah dipanggil kami akan pulangkan ke rumahnya masing-masing setelah di data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan jika kemudian hari didapati lagi sepakat bersedia menerima sangsi dari pihak sekolah dalam hal ini dikeluarkan dari sekolah,” tutup Kapolresta.
Dari data yang terhimpun, para siswa, diantaranya berasa dari, SMK 1 Nusa : 9 orang. SMKN 5 Balam : 115 orang. SMK Gajah Mada : 25 orang. SMAN 5 : 1 orang. SMA Darma Pala : 10 orang. SMPN 17 Serdang Tanjung Bintang : 2 orang. SMP Nusantara : 2 orang. Pondok Darusaadah : 1 orang. SMA N 17 : 1 orang. SMK PGRI : 2 orang. SMKN 1 Balam : 6 orang. SMKN 3 : 1 orang. SMK Utama : 1 orang. SMK Perintis 2 : 2 orang. SMKN 4 Metro : 6 orang. SMA Ahmad Dahlan Metro : 8 orang.
Dan 3 siswa yang membawa senjata tajam yaitu : Berinisial AM, umur 17 tahun, pelajar Smk Gajah Mada kelas 11, Jl. Senopati Desa Jati Mulyo Kec. Jati agung Lamsel, ZT, 16 tahun, Gajah Mada, Jl. Sriwijaya beringin sepang jaya Balam, BP, 16 tahun, Gajah Mada Jl. Ratu dibalau Gg. Cempaka Way Kandis Tanjung Senang Balam. (Sofyan/red)