Dalam 7 Hari Pelempar Kantor MUI Berhasil Diungkap Polda Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung gelar Konferensi Pers, Jumat (06/01/2023), ungkap kasus tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan barang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang melibatkan anak dibawah umur, Di gedung Ditkrimum.
Kegiatan Konferensi pers tersebut di hadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reskrimum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, tim Profesi PPA Lampung Yusroni, Dinas sosial Ibu Eliana, Bapas Bandar Lampung Ade Tamara, Komnas anak Ariyanto Werta, dan lembaga Advokasi Anak (DAMAR) ibu Anisa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa kejadian ini menjadi atensi dari bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, di mana Kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember Tahun 2022 lalu, pada jam 23.00 wib.
Dengan adanya program quick wins presisi Polda Lampung yang dikedepankan di sini adalah Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) melalui TIM tekab 308 presisi, telah berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu 7 X 24 jam.
“Ini merupakan program quick wins presisi Polda Lampung dalam hal untuk memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud transparansi dan respon cepat yang dilakukan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polda Lampung,” tutur Pandra.
Sementara itu direktur reserse kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada jam 21.30 wib saksi Riyan dengan terduga
pelaku VJ terjadi cekcok mulut.
“Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic center-yayasan al-kautsar,” ujar Reynold.
kemudian pada saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang masjid Islamic center sekira jam 22.00 Wib. terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum tertangkap) bersama dengan saksi RIYAN, Saksi Dian, Saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke halaman belakang yaitu di depan kantor MUI Prov Lampung.
“Sesampainya dilokasi tersebut terduga
pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, Saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) meter,” lanjut Reynold.
Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi lalu melempari Saksi Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat Lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Prov Lampung.
“Setelah sekira 10 (sepuluh) menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi,” imbuhnya.
Motif Para terduga pelaku tersebut, terangnya, adalah selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti motif terkait Politik agama dan lain-lain.
Reynold melanjutkan, menindak lanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam, hingga Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023, Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, di Kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku, mengaku telah melakukan tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengerusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan jendela kaca samping kantor MUI Prov Lampung.
“Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan) buah batu dan Serpihan pecahan kaca berwarna hitam,” tandas Reynold.
Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP ,Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
“Dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan dikarnakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dari beberapa stake holder yang kita undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan Restorative Justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah umur (ABH). (*/sopian)