Buronan Korupsi Kelas Kakap Serahkan Diri ke Kejagung
INISIATORNEWS, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, buronan kasus korupsi Surya Darmadi menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Agung. Setelah berstatus tersangka dan empat kali mangkir dari pemanggilan, bos PT Duta Palma Group tersebut tiba di Jakarta-Indonesia dari pelariannya di Taipe, Cina, Senin (15/8).
Surya sebetulnya sudah menyampaikan surat menyerahkan diri ke Kejakgung sejak dua pekan lalu. Namun, upaya menyerahkan diri tersebut baru terealisasi setelah tim pengacaranya mengonfirmasi pernyataan Surya untuk menyerahkan diri pada akhir pekan lalu.
“Kemudian alhamudulillah, yang bersangkutan, tersangka SD, dapat kita lakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta pagi tadi setelah kembali dari Taipe, Cina,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menjelaskan, selama ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejakgung, empat kali memanggil Surya untuk diperiksa terkait status hukumnya dalam dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/8/2022). Pemanggilan terakhir, kata Burhanuddin, dilayangkan ke rumah tinggalnya di Singapura.
Tim penyidik sempat mempertanyakan status buronan Surya Darmadi yang masih dalam red notice di NCB Interpol Polri. Surya akan dibawa ke Kejakgung untuk diperiksa, lalu ditahan.
“Dan kami akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SD,” kata Burhanuddin.
Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung sekitar pukul 13.57 WIB. Ia digelandang oleh tim kejaksaan yang menggunakan enam mobil khusus. aat dikerubungi wartawan di Gedung Pidsus, Surya tak bicara apapun.
Bahkan, pertanyaan seputar kondisi kesehatannya pun tak ada yang digubris. Pengacara Surya, Juniver Girsang yang telah menunggu di Gedung Pidsus mengatakan, kehadiran kliennya ke ruang pemeriksaan merupakan jawaban terhadap publik selama ini, yang menuduh kliennya kabur.
“Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” ujar Juniver.
Juniver mengakui, selama ini, Surya memang tinggal di luar negeri. Meski begitu, status kewarganegeraan kliennya masih Indonesia. “Beliau sampai saat ini masih WNI,” ujar dia.
Juniver menambahkan, Surya sudah mengetahui pemanggilan empat kali yang dilayangkan kejaksaan selama ini. Namun, kondisi kesehatannya selama ini diklaim menghambatnya hadir.
Surya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara setotal Rp 78 triliun. Nilai kerugian tersebut terkait penyerobotan dan penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Dalam kasus ini, tim penyidik di Jampidsus juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachmat sebagai tersangka. Sebelum kasusnya diangkat Kejaksaan, Surya telah lama menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, lembaga khusus penangkap koruptor itu selalu gagal menangkapnya.
Sumber Berita : Republika.co.id