Buntut Kasus Ginjal Anak, BPOM Siapkan Sanksi Cabut Izin
INISIATORNEWS,JAKARTA – Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) meminta pihak industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melakukan pengujian mandiri dan melaporkan hasilnya. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Temuan banyaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak (Acute Kidney Injury/AKI) yang saat ini terjadi. Dalam konferensi pers Kemenkes menyebut, ada 99 kasus kematian yang telah terjadi sepanjang Januari 2022 hingga 18 oktober 2022.
“BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirop yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG,” tulis BPOM dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Ri mengeluarkan larangan penjualan dan peredaraan obat sediaan Cair/sirup kurang lebih 29 jenis, di sarana fasilitas pelayanan kesehatan
tercantum dari lampiran Kemenkes Ri nomor SR.01.05/III/3461/2022 Perihal “Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Tipikal” (Sopian/Red)