Bripka HK Selesai Sidang Kode Etik Polri, Istri Sah Bripka HK Minta PTDH
INISIATORNEWS, JAKARTA – Anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan penelantaran terhadap istrinya, Bripka HK telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya memutuskan melakukan demosi selama 4 tahun dan menunda kenaikan pangkat selama 1 tahun kepada Bripka HK. Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) itu terlibat kasus perselingkuhan dan penelantaran istri.
Diketahui, Kombes Bhirawa Braja Paksa adalah adik kandung mantan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Bidang Propam Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Bhirawa telah merampungkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada Bripka HK.
“Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (29/12/2022).
Bripka HK dilaporkan atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya berinisial IS. “Bripka HK dalam pengaduannya bukan KDRT melainkan perselingkuhan dan penelantaran,” katanya.
Bripka HK menjadi sorotan publik setelah istrinya mencurahkan isi hatinya di media sosial. Dia mengaku telah diselingkuhi juga ditelantarkan HK.
IS mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhannya.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu membenarkan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan Bripka HK. Laporan terkait tindak pidana dilaporkan istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.
“Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK,” kata Sarly .(*/Red)