Biaya Perjalanan Dinas DPRD Dibayarkan Lebihi Ketentuan Senilai Rp204,3 Juta
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bandarlampung untuk anggota DPRD tahun 2021 tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Pasalnya dalam perwali nomor 44 tahun 2020 yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021 dikangkangi, sehingga terjadi masalah pembayaran uang respresentasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp204.350.000,- (dua ratus empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Diketahui bahwa dalam aturan Perwali yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan biaya perjalanan dinas jabatan digolongkan dalam 3 tingkat yakni:
- Tingkat A untuk Walikota, Wakil
Walikota dan Pimpinan DPRD - Tingkat B untuk anggota DPRD/Pejabat Esselon II.
- Tingkat C untuk pejabat Esselon III/ASN golongan IV-III-II dan I.
Sehingga fakta dari pemeriksaan terdapat hasil bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada sekretariat DPRD menunjukkan bahwa, uang representasi dibayarkan ke seluruh anggota DPRD melebihi standar yang diatur pada Perwali Nomor 44 tahun 2020, dimana untuk anggota DPRD dibayar dengan pagu tingkat A, padahal seharusnya anggota DPRD dibayarkan sesuai dengan pagu tingkat B.
Sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang negara yang diberikan ke anggota DPRD sebesar Rp204.350.000,-
Saat dimintai klarifikasinya, Sekretaris DPRD Bandar Lampung Tri, melalui Kasubag Penataan Usaha Keuangan, Canggih JS mengatakan, saat itu dasar pengeluaran pihaknya atas anggaran perjalanan dinas anggota DPRD mengacu pada aturan yang sudah ada, sementara aturan Perwali terbaru belum update.
“Dasar pengeluaran kami itu di UU No. 24, di undang-undang itu, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kota itu merupakan pejabat daerah, jadi jelas kita kelompokkan di situ,” kata dia, Kamis (18/08/2022) di ruangannya.
Namun kata dia, di dalam pemeriksaan ada kemungkinan fokus di narasi Perwali No.44 tahun 2020.
“Kita tidak menyalahi Perwali ini. Tetapi mungkin fokus dari BPK ini di narasinya yang tidak disinkronkan dengan tabel,” ujarnya.
Tapi pihaknya dikatakan Canggih, tetap mengikuti rekomendasi BPK, dan pihaknya sudah melakukan pengembalian uang kelebihan perjalanan dinas anggota DPRD ke kas daerah.
“Untuk pengembaliannya sudah kita tindaklanjuti melalui bukti STS, sejak dikeluarkannya LHP BPK itu kita sudah menyurati anggota DPRD untuk pengembalian uang kelebihan tersebut, dan semua anggota DPRD sepakat untuk pengembaliannya,” ujar dia sambil menunjukkan bukti STS.
Menurut Canggih pengembalian uang kelebihan perjalanan dinas tersebut sudah dikembalikan oleh anggota DPRD, namun tinggal beberapa lagi yang masih dicicil.
“Dari jumlah pengembalian Rp204 jutaan itu paling tinggal Rp30-40 jutaan lagi sisanya masih dicicil, dan kami tetap intens menyurati anggota DPRD yang belum selesai pengembaliannya,” terang dia.
Canggih juga menegaskan saat ini pihaknya memakai untuk pengeluaran tersebut, aturan Perwali yang sesuai direkomendasikan oleh BPK RI.
“Intinya kami tidak mau disalahkan lagi, dan memang juga semua anggota DPRD sepakat,” pungkasnya. (red)