Berkedok Cafe, Tempat Hiburan Malam Dekat Rumah Walikota Diduga Tidak Berijin

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Tempat hiburan malam atau diskotik yang terletak didekat rumah dinas walikota kota Bandar Lampung, berada di jalan Gatot Subroto No 105, yang diduga tidak memiliki izin.

Dari informasi yang dihimpun awak media, bahwa tempat tersebut merupakan kegiatan dunia malam yang berkedok Cafe dan Resto yang kerab menjual minuman keras, dan beroperasi hingga larut malam, serta postingan yang di share oleh media Instagram Cafe dan Resto tersebut banyak berisikan kegiatan dunia malam.

saat dikonfirmasi kepada pihak terkait, manager dari tempat tersebut bungkam akan ada nya hiburan malam berkedok cafe dan resto tersebut.

Menurut Muhtadi kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandar Lampung, bahwa ditempat tersebut hanya memiliki izin cafe dan resto.

“Terkait kegiatan usaha mereka hanya memiliki izin NIB yaitu izin Cafe dan Resto saja,” ungkap muhtadi.

Kendati demikian Muhtadi menjelaskan, restoran dibolehkan untuk menjual miras.

“Untuk penjualan miras dibolehkan, karena VH memiliki ijin penjualan minuman keras untuk minum ditempat, dan tidak boleh dibawa keluar” imbuhnya

Ditanya lebih lanjut terkait aktifitas yang diduga hiburan malam apakah berijin dan dibolehkan, Muhtadi tidak menjawab.

Disisi lain Staff pelaksana bidang perdagangan mengaku kaget, Akan adanya tempat hiburan malam tersebut mereka hanya mengetahui izin cafe beserta resto yang ada ditempat tersebut 

“Benar izin tempat tersebut ada akan tetapi izin hanya berupa cafe dan resto selebih itu tidak ada izin nya, jika mengajukan ijin diskotik maupun sejenisnya pasti akan ditolak” katanya. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *