Berkas Perkara 11 Terdakwa Ferdy Sambo Cs Tunggu Jadwal Sidang
INISIATORNEWS, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikatakan Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (10/10/2022), jika pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu, terdakwa FERDY SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI, RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, RICKY RIZAL WIBOWO, KUAT MA’RUF.
Sedangkan dalam tindak pidana obstruction of justice yaitu terdakwa FERDY SAMBO, ARIF RACHMAN ARIFIN, CHUCK PUTRANTO, AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, HENDRA KURNIAWAN, IRFAN WIDYANTO, BAIQUNI WIBOWO.
“Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektro,” ujarnya.
Diungkapkannya pula, bahwa setelah pelimpahan, maka selanjutnya menunggu jadwal dari pengadilan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI. (sopian/red)