Belasan Aset Tersangka SD Kembali Disita Tim Penyidik Kejagung RI
INISIATORNEWS,JAKARTA- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD di 2 (dua) Provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat.
Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan di Sumatra Utara, pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 11:00 WIB seluas 1.998 M2 Serfitikat Hak Guna Usaha (HGU) No.1093 an. PT. Danatama Mulia, terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Sedangkan yang berada di Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 08:00 WIB, Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat HGU No: 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat HGU No: 06 an. PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat HGU No: 07 an. PT Ceria Prima dengan luas 8.029 HA yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat HGU No: 09 an. PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dimana diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat HGU No: 56 an. PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat HGU No: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat HGU No: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat HGU No: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat HGU No: 57 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat HGU No: 171 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat HGU No: 170 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada semua aset yang telah sita, dilanjutkan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” terang Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Minggu (28/08/2022). (Red).