Bekingi Kegiatan Ilegal dan Masuki THM Personil Polresta Terancam Sanksi Tegas
Bandar Lampung-Selesai Apel Pimpinan, Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean menyampaikan arahan dan penekanan kepada personil yang apel di halaman Mapolresta, Kamis (29/9/2022).
Kasi Propam menyampaikan beberapa penekanan yang salah satu berupa seluruh personil Polri khususnya Polresta Bandar Lampung jangan ada yang menjadi penyokong (Beking) kegiatan kegiatan ilegal seperti penimbunan BBM dan lain sebagainya.
Selain itu personil juga dilarang untuk memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) kecuali sedang bertugas dan di sertai surat perintah tugas, serta bijak menggunakan medsos, tidak ada penyalahgunaan narkotika, terakhir hindari pelanggaran dan perbuatan yang kontraproduktiv yang dapat menurunkan citra Kepolisian dan ini juga harus di teruskan kepada keluarga kita juga.
“Propam selaku bagian yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan Profesi dan pengamanan di lingkungan Internal Polri, mengingatkan ke seluruh personil untuk tidak menjadi beking dari setiap kegiatan yang dilarang/Ilegal, personil juga jangan ada di tempat hiburan malam kecuali sedang bertugas serta bijak medsos dan tidak terlibat penyalahgunaan Narkotika dan hindari pelanggaran dan perbuatan yang kontra produktiv dan apabila tetap didapati akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin sampai kode etik,” kata Iptu B. Panggabean.
Kasi Propam juga meminta kepada seluruh kasatker difungsi masing-masing untuk membantu dalam hal pengawasan kepada personil untuk menjaga citra polri dari oknum-oknum yang nakal di mata masyarakat.
Terakhir Kasi Propam meminta personil untuk terus semangat dalam bekerja dan ikhlas dalam melayani masyarakat. (red)