Aspidsus Kejati Lampung Cari Mens Rea Kasus Dana Hibah KONI Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi proses perkembangan kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana hibah KONI Lampung meskipun kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar telah dikembalikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap terus melakukan penyidikan karena pengembalian uang negara bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin yang juga Mantan Kajari Lamsel dan Cirebon, Senin (28/02/2023), mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin main-main dengan kasus dana hibah KONI tersebut.
“Dalam prosesnya kami sedang mencari niat jahat (mens rea) hingga timbulnya kerugian negara dan penyidikan tetap akan dilakukan,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi di KONI Lampung ini diduga disalahgunakan untuk memperkaya masing-masing oknum.
“Ternyata hasilnya uang itu diterima oleh seluruh satuan tugas yang berjumlah 103 orang,” kata mantan Kejari Lamsel.
Ia mengatakan, meski kerugian negara Rp 2,5 miliar telah dikembalikan dari total dana hibah Rp 29 miliar, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tetap berjalan.
“Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian (negara) dari hasil audit,” terang Aspidsus Kejati Lampung.
Hutamrin menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan ada tidaknya kesalahan yang menjurus ke niat jahat apakah karena kesalahan administrasi.
“Karena sebuah tindakan korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat,” jelas Hutamrin.
“Jadi harus diketahui niat jahatnya dulu, apakah ini ada niat jahatnya atau hanya kesalahan administrasi,” tambahnya.
Aspidsus ini juga meminta agar semua pihak dapat melihatnya dengan sudut pandang positif dan menunggu hasil pendalaman pemeriksaan.
“Kita lihat hasil pengembangannya dari pendalaman hasil pemeriksaan sekali lagi,” cetus Hutamrin.
Mantan Kajari Cirebon ini kembali menegaskan, semua harus diketahui secara mutlak dan dipastikan penyidikan kasus KONI tetap berjalan.
“Pak Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto juga telah menyampaikan bahwa kerugian KONI sudah disetor ke kas daerah melalui Bank Lampung,” kata Hutamrin. (Sopian/Red)