Arinal Raih Penghargaan KIP 2022
INISIATORNEWS, TANGERANG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan skor 95,28.
Anugerah itu diberikan langsung Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepada Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnardi, di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (14/12).
Plt Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti menjelaskan, anugerah KIP merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitor dan evaluasi KIP. Karena seluruh proses telah dilaksanakan dari Agustus hingga penghujung tahun 2022 pada 372 badan publik.
Nunik menjelaskan, anugerah KIP 2022 kepada badan publik/lembaga dengan 7 kategori yang terdiri dari kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.
Adapun penilaian didasarkan pada 5 kualifikasi, yaitu Informatif untuk badan publik/lembaga yang memperoleh skor 90-100, Menuju Informatif dengan skor 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9.
“Anugerah ini sebagai apresiasi atas komitmen seluruh badan publik, khususnya para pimpinan yang mendukung penuh dan mendorong optimalisasi badan publik dalam melaksanakan KIP sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008,” kata Nunik.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan, KIP merupakan hal esensial, fundamental, dan merupakan prinsip good governance dan clean governance.
Donny menjelaskan, anugerah KIP ialah sebagai bentuk pengumuman dan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan KIP. Anugerah ini juga menggambarkan kondisi KIP pada badan publik agar meningkatkan komitmen melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
“KI Pusat berpesan agar terus meningkatkan pelaksanaan KIP dan menularkan kepada badan publik lainnya,” ucapnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, menjelaskan, perkembangan teknologi informasi berdampak negatif bila tak diimbangi dengan informasi benar karena informasi diterima masyarakat dari berbagai sarana media dapat mengancam ketahanan nasional.
“Badan publik harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat benar dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoaks dan memperkuat ketahanan nasional kita,” katanya.
Mahfud MD juga menjelaskan, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi ruang bagi publik dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan turut serta mengawasi kebijakan tersebut.
Karena itu, ia mengimbau badan publik menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam UU KIP secara baik, khususnya kepada Komisi Informasi Pusat, untuk terus meningkatkan dan mendorong badan publik meningkatkan pelaksanaan KIP.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnardi, menjelaskan, anugerah ini merupakan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses mendorong dan meningkatkan KIP. (kmf)