Alvin Lim Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persaja Lampung Kecam dan Dukung Lapor Polisi
INISIATORNEWS,BANDARLAMPUNG – Viralnya Vidio yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Sarang Mafia, membuat Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung, ikut mengecam dan mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Persaja Provinsi Lampung, Dr. Aliansyah, SH,MH, Jumat (16/09/2022), Jaksa Madya yang bertugas sebagai Asisten Intelijen (As-Intel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dikatakan Dr Aliansyah, Ketua Persaja Lampung, bahwa pihaknya mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan Alvin Lim ke aparat kepolisian.
“Kami mendukung agar Alvin Lim dilaporkan, karena kami jajaran Kejaksaan se-Lampung sangat merasa terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah.
Patut diketahui, urai As-Intel ini, berita atau informasi yang disampaikan Alvin Lim tersebut tidak didukung oleh data dan bukti-bukti.
“Jadi ini sifatnya fitnah yang menyesatkan dengan cara menyebarkan berita bohong. Untuk itu, sekali lagi kami dari Persaja Lampung sangat mendukung dan siap mensupport serta mendampingi Persaja Pusat untuk membawa masalah ini keranah hukum dengan mempidanakan dan melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian,” tandas Aliansyah.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung juga merasa terganggu dengan beredarnya video viral dari Alvin Lim.
“Kami Presidium Humanika Provinsi Lampung sangat merasa terganggu dan mengecam keras pernyataan Alvin Lim sebagaimana termuat dalam videonya yang viral,” ungkap Ketua LSM Humanika Lampung, Rudi Antoni, SH,MH, Kamis 15 September 2022.
Dilanjutkan Rudi Antoni, pernyataan Alvin Lim ini telah membuat gaduh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Dimana untuk diketahui lembaga Kejagung saat ini mendapat respon kepercayaan yang tinggi dari masyarakat Indonesia. Terutama dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penegakan supremasi hukum.
“Jika memang, pihak Alvin Lim, merasa ada yang tidak benar dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI, maka yang bersangkutan bisa menyalurkan keberatannya melalui mekanisme hukum yang ada. Misalnya dengan mengajukan gugatan prapradilan ke pengadilan negeri setempat,” tutur Rudi Antoni.
Seperti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lalu bisa juga menyampaikan pengaduan ke Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI.
“Saya yakin jika disertai dengan bukti-bukti, pasti akan ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga terkait. Langkah ini malah lebih elok dan santun, sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Tidak malah seperti sekarang yang terkesan membuat gaduh,” pungkas Rudi Antoni. (*/red)