Alami Kerusakan, Pembangunan Jalan Rabat Beton Padang Cahya Diduga Asal Jadi
INISIATORNEWS, LAMPUNGBARAT – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Pemangku Ulok Berenung, Pekon Padang Cahya, kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat diduga kuat bermasalah. Pasalnya, belum genap setengah tahun selesai dikerjakan, pekerjaan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 tersebut sudah banyak mengalami kerusakan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat jelas terdapat sejumlah titik jalan yang kondisinya memprihatinkan seperti banyaknya material batu yang sudah terkelupas, keretakan pada cor beton, hingga material pasir dan semen yang mulai berhamburan, Senin (30/01).
Mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) di desa lainnya, terdapat material pasir urug pondasi yang diduga tidak dilengkapi pada pekerjaan ini. Selain itu, komposisi adukan material antara semen, batu dan pasir terindikasi tak sesuai dan tidak menerapkan aturan pengecoran jalan rabat beton desa.
Warga setempat menduga proyek yang dikerjakan pada penghujung tahun 2022 itu terkesan asal-asalan dan tidak mengikuti juklak-juknis (Petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) yang telah diatur. Bagaimana tidak, jalan yang diharapkan bisa menjadi akses penunjang untuk mengeluarkan hasil bumi masyarakat kualitasnya justru mengecewakan.
“Ya begini kondisinya mas belum lama dibangun udah banyak rusak. Bahkan warga-warga yang menghibahkan tanahnya juga pada kecewa karna percuma katanya ngasih lahan untuk bangun jalan kalo gak maksimal. Menurut saya juga kesannya kayak sia-sia aja kan dana nya besar,” terang petani di sekitar lokasi pekerjaan yang enggan disebutkan namanya.
Dalam hal ini warga juga mencium adanya aroma korupsi (pengurangan volume pekerjaan) yang dilakukan di tengah pandemi. Dugaan adanya penyelewengan Dana Desa tersebut diperkuat dengan tidak terpasangnya papan informasi pekerjaan sejak awal hingga selesainya proyek.
“Setau saya memang gak ada plangnya mas, soalnya setiap hari saya ke kebun bolak-balik lewat jalan ini. Kalau ditutup-tutupi berartikan ada apa-apa,” tambahnya.
Padahal, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Sebaliknya, justru proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoringnya besar anggaran dan sumber anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui pasti besaran dana proyek tersebut. Namun berdasarkan data yang dimiliki InisiatorNews, jalan beton sepanjang 350 meter, lebar 2 meter dan tinggi 0,15 Centimeter itu menelan Dana Desa pekon Padang Cahya Termin ke-2 sebesar Rp172.663.300 juta. (Kie)