Aktivis Rakyat Wahrul Fauzi Silalahi Mendorong Polda Lampung Mengusut Tuntas Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Kasus oknum penggarap menyewakan lahan di kota baru kepada warga yang telah dilaporkan oleh Rofiq Nugroho selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) mewakili Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemilik aset lahan tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Februari 2023.

Menyikapi hal tersebut, aktivis rakyat Wahrul Fauzi Silalahi mendorong Polda Lampung agar mengusut tuntas kasus tersebut, kamis (4/4/2024).

“Kasus seperti harus diselesaikan sampai ke akarnya, karena terindikasi permainan mafia tanah, Polda Lampung harus lebih serius menelusuri sejauh mana aliran dana tersebut berlabuh, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam membekingi kegiatan tersebut” ucapnya

Wahrul mengatakan, harus ada kolaborasi antara pemerintah provinsi lampung dan Polda Lampung agar kasus ini diselesaikan.

“Polda Lampung harus menyelesaikan kasus ini bersama Pemprov Lampung agar kedepannya tidak ada lagi mafia tanah yang mengakali ijin sewa lahan, karena lahan tersebut harus digunakan sesuai aturan” tuturnya

Sebagai aktivis rakyat Wahrul menjelaskan bahwa, kegiatan seperti ini harus menjadi pembelajaran.

“Kegiatan penggarapan seharusnya dilakukan oleh warga dan tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan kepada pihak lain, hal ini harus menjadi pembelajaran pemprov agar kedepannya tidak terjadi lagi pembiaran kegiatan seperti ini”imbuhnya

Wahrul menjelaskan bahwa, kasus ini sudah menjadi wewenang Polda Lampung sebagai institusi penegak keadilan.

“Pada intinya kasus ini harus diselesaikan oleh Polda Lampung secara terang benderang tidak ada yang ditutupi, harus dibuka siapa saja yang terlibat” tutupnya

Disisi lain Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadhilah Astutik ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut via WhatsApp hanya menjawab singkat.

“Mohon waktu mas” balasan umi melalui pesan WhatsApp. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *