Cari Uang Lebaran, Honorer di Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, PRINGSEWU – Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan MS (28), warga Pekon (desa) Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus peredaran Narkotika jenis sabu, Senin (27/3/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,

pelaku diringkus polisi saat melintas di simpang empat pasar Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten

Pringsewu pada senin (17/3) siang sekira pukul 15.00 WIB.

“Saat diringkus pelaku yang diduga berperan sebagai kurir ini sedang dalam perjalanan hendak

mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya,” ujar Kasat Narkoba Melalui release Humasnya

pada Rabu (29/3/2023) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Raymond, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah

plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu dengan berat 0,21 gram yang disembunyikan pelaku di cover

lampu depan sepeda motor yang di kendarainya.

“Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya

tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,”

bebernya.

Dijelaskan kasat, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga Honorer disalah satu badan

dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus itu nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu

karena terpepet kebutuhan hidup jelang lebaran.

“Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan

menghadap lebaran,” ujarnya

.

Menurut kasat, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh

residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan

Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut.

Sementara itu tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses

hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan

ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *