8 Saksi Terkait Korupsi Restribusi Sampah DLH Kembali Diperiksa Kejati Lampung

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Delapan (8) saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Adapun 8 saksi yang diperiksa yaitu, HBL, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih, MRK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang, HMB, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Panjang, ASG, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT, YF, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur, MRP, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Senang, AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kemiling, RR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat.

Dikatakan Kasipenkum Lampung I Made Agus Putra, Kamis (22/09/2022), pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

“Sedang kita panggil untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasipenkum Kejati.

Pemeriksaan lanjutan ini, terang I Made, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Sedang kita lakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tindak pindana pemungutan Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Kota BandarLampung TA.2019-2021, Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” tutupnya Made. (Sopian/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *