Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019-2021, Rabu (28/9/2022).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, (PP) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. (CS) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi.

(PS) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara. (AS) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung pada Way Halim. (SI) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura. (IN) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan.

(DE) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat dan (WS) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, SH MH.

Kasi Penkum menambahkan, serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!