50 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor Ditangkap Tim Resmob 308 Polresta Balam

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG- Pelaku yang berhasil di ringkus itu merupakan Sendikat pelaku yang spesialis pencurian sepeda motor R2 yang  sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari hasil penangkapan Pelaku,  Polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan puluhan  plat nomor polisi serta orderdil hasil curian.(18/12/22)

Kedua Pelaku yakni FI dan AR (28) warga Bandar lampung yang sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Rekan pelaku FI masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung,  Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash  one  delivery)  di Wilayah Rajabasa pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” Kata Dennis

Saat dilakukan pengembangan di tempat ARF, didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan  plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” ucap Dennis

Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah ARF yang berpropesi sebagai tukang bengkel.

“Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku ARF diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.

“Pelaku FI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sementara AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Dennis. (Hms/Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *