304 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Jakarta Barat
INISIATORNEWS, JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Jakarta Barat, berhasil meringkus empat (4) tersangka dan mengamankan penyelundupan 304 Kg Narkotika jenis Ganja menggunakan Truk Fuso Freezer berisikan sayuran seberat 20 Ton.
Dalam pengungkapan tersebut para tersangka yaitu HS (28), FV (32), YH (28) dan NF (29) yang merupakan kurir jaringan Lintas Sumatera-Jawa dan diimingi upah ratusan juta rupiah.
Dikatakan Kombes Pol Pasma Royce, Kapolres Jakarta Barat, Jumat (16/09/2022), bahwa ke-4 tersangka merupakan kurir pengakut barang haram yang diimingi upah dari bandar Narkoba.
“Keempatnya berperan sebagai kurir dan diimingi upah 150jt,” ujar Royce.
Lebih lanjut dikatakan Pasma Royce, bahwa penangkapan tersebut berawal pada 03 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera Ketapang Lampung Selatan.
“Tim melakukan pemberhentian salah satu Truk Tronton yang akan mengantar sayur seberat 20 ton ke Jakarta,” terang Kombes ini.
Truk tersebut dicurigai petugas menyelinapkan ganja diantara barang bawaannya.
“Ternyata benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dan diamankan bersama dua kurir pengantar HS dan EP,” ungkap Royce.
Selanjutnya, jelas Kapolres Royce, tim melakukan pengembangan dari HS dan EP yang mengaku diperintahkan oleh Bandar berinisial AG yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengantar pasokan ganja ke Jakarta dan saat tiba di wilayah Tangerang, petugas kembali berhasil menangkap tersangka YH dan MF terduga penjemput narkotika jenis ganja tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, mereka diperintahkan DPO MC dan SM bandar dan dijanjikan upah Rp.60jt jika berhasil mengantar,” jelas Kombes Pasma Royce.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Akmal, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menambahkan, jika upaya penangkapan para tersangka sempat terjadi perlawanan dari kedua pelaku YH dan MF hendak mengacungkan senjata clurit ke petugas saat dihampiri.
“Mereka berusaha untuk kabur dan petugas langsung menghentikan secara paksa hingga ada pecahan kaca serta ditemukan celurit dari dalam mobil mereka,” tambah AKBP Akmal Kasat Narkoba Jakbar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terangka dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda 10 miliar rupiah,” tutup Kasat Narkoba Polres Jakbar. (Sopiyan/red)