22 Petani Desak Polda Lampung Segera Tuntaskan Perkara Perusakan Lahan Usai Putusan MA Terbit

0
IMG-20220902-WA0010

Lokasi lahan milik 22 petani yang diduga dirusak salah satu anggota DPRD Way Kanan. Foto/Ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung berjanji melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan dan pengusuran tanaman milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Direktur Reserse kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap laporan para petani tentang pengrusakan kebun mereka. 

“Proses berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya” Kata Kombes Reynold, kepada awak media. Kamis (1/9/2022). 

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyelidikan laporan 22 petani di Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan.

Para petani tersebut melaporkan perusakan lahan yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan berinisial DAI bersama Sahlan cs pada 2019 lalu.

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung juga telah memeriksa setidaknya puluhan saksi termasuk anggota DPRD Way Kanan sudah diminta keterangan Polda Lampung pada Rabu 28 Oktober 2021.

Namun perkara ini sempat terhenti karena penyidik Polda Lampung masih menunggu putusan MA terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Kini putusan Mahkamah Agung terkait status lahan tersebut sudah keluar dan para petani sangat berharap Polda Lampung melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.  

“Para petani berharap keadilan kepada penegak hukum, dan kami berharap penyidik bisa kembali melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini karena putusan MA sudah keluar dan kami serahkan ke penyidik,” ujar kuasa hukum para petani Anton Heri kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Anton menjelaskan berdasarkan putusan MA Nomor : 1794.K/Pdt/2022 isiinya menolak permohonan kasasi yang dilakukan Sahlan cs.

Dengan putusan MA lahan seluas 26 hektare di Kampung Negara Mulya sudah sah milik 22 petani dan putusan MA tersebut juga menjadi pintu masuk penyidik Polda Lampung membongkar praktik mafia tanah di Waykanan.

“Kami duga praktik mafia tanah sudah semena-mena mereka merampas dan merusak lahan kebun milik warga Kampung Negara Mulya, penyidik Polda Lampung harus berani membongkar praktik ini sebagai efek jera,” pungkasnya.

Sementara Doni Ahmad Ira selaku anggota DPRD Way Kanan selaku selaku terlapor yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!