10 Tersangka OTT KPK 6 Sudah Ditahan, Sudrajad dan 3 lain Diminta Serahkan Diri

0
Bagikan :

Firli Bahuri, Ketua KPK meminta Tersangka SD Menyerahkan diri. Foto/ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Penetapan teesangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat tanggapan dari Sudrajad Dimyati, jika dirinya belum mengetahui prihal sangkaan yang dituduhkan pada dirinya.

Bahkan Sudrajad belum menjawab dan mengetahui lanjutan proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Saya belum tahu. Mengenai masalah apa,” kata Sudrajad, Jumat (23/09/2022).

KPK menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA dan 6 orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, dan Albasri selaku PNS MA.

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan Sudrajad dan tiga tersangka lainnya segera menyerahkan diri.

Firli mengatakan pihaknya akan mencari keempat tersangka tersebut.

“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/09/2022) dini hari.

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/09/2022).

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

“Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” tutur Firli. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *